CILACAP, INFO_PAS - Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di lapas atau rutan, Senin (27/05/2024).
Kesehatan merupakan aspek yang tak boleh diabaikan bagi siapapun, termasuk para narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Demi mendukung kesehatan para narapidana, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan telah mengimplementasikan program terapi obat. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mencegah timbulnya penyakit dan meningkatkan kesehatan para narapidana.
Baca juga:
Pengawalan Berobat Dua WBP Lapas Permisan
|
Dalam pelaksanaannya, petugas kesehatan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan secara berkala melakukan pengecekan dan persiapan obat dengan cermat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa obat yang diberikan kepada para narapidana tidak hanya efektif namun juga aman. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari pemberian obat yang telah kadaluarsa atau rusak yang dapat menyebabkan timbulnya masalah kesehatan lainnya.
Deni, salah satu petugas kesehatan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, menegaskan pentingnya persiapan obat dengan baik sebelum diberikan kepada para narapidana. Ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan berkomitmen untuk menjaga kesehatan para narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.