CILACAP_INFO_PAS - Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, yang dilaksanakan secara rutin, pada Rabu (27/12), mengagendakan pengusulan pembinaan lanjutan untuk 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Maximum Security.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT memiliki peran penting dalam hubungannya dengan warga binaan, melibatkan unsur internal seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan unsur eksternal seperti Hakim Wasmat serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkepentingan dengan pemasyarakatan.
Sidang TPP ini, yang dilakukan di ruang Kamtib Lapsuska, dihadiri oleh stakeholder eksternal seperti Pihak Bapas dan Densus 88 AT, serta Wali Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Pelaksanaan sidang, yang dipimpin oleh ketua TPP dr. Sudiro, bertujuan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security.
Melalui kegiatan ini, diharapkan regulasi tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan terhadap program pembinaan WBP dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.