Keikutsertaan Lapas Karanganyar dalam Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara Virtual: Upaya Meningkatkan Standar Pelayanan

    Keikutsertaan Lapas Karanganyar dalam Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara Virtual: Upaya Meningkatkan Standar Pelayanan

    CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar menegaskan komitmen mereka untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mengirim perwakilannya untuk mengikuti Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara virtual melalui zoom. Dalam acara ini, perwakilan Lapas Karanganyar mendapatkan pemahaman mendalam mengenai metode pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif pada Jumat (26/01/24).

    Sosialisasi ini dihadiri oleh Kaur Kepegawaian Keuangan dan Bendahara, dan berlangsung di Ruang Kepegawaian Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

    Dalam sambutan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), disampaikan bahwa tujuan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah Pusat (PEKPPP) Mandiri adalah untuk melibatkan lebih banyak satuan kerja dalam evaluasi, tidak hanya terbatas pada yang dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

    Hasil evaluasi mandiri PEKPPP tahun 2023 mengungkapkan beberapa temuan, termasuk kurang optimalnya pelaksanaan Monev mandiri terhadap Yanblik, banyaknya satuan kerja yang belum mempublikasikan hasil survei kepuasan masyarakat melalui media non-elektronik, perlunya penyesuaian jadwal petugas pelayanan, dorongan motivasi pegawai melalui izin belajar dan usulan untuk mengikuti diklat, serta pendaftaran inovasi pada kompetisi nasional.

    Paparan materi oleh Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpanrb menegaskan bahwa tujuan tata kelola pelayanan publik melalui PEKPPP adalah memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

    Hal-hal yang perlu dilakukan dalam Tata Kelola Pelayanan Publik mencakup kebijakan partisipasi masyarakat melalui SKM dan FKP, penguatan profesionalisme SDM, peningkatan kualitas sarpras sesuai SE Menteri PANRB Nomor 66 Tahun 2022, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik digital, konsultasi pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, serta penerapan strategi inovasi pelayanan publik.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti karanganyarampuh
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Tindaklanjuti Instruksi Kalapas, Petugas...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Lokakarya Inspiratif untuk Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Dimotori Dirjenpas dan Yayasan Internasional
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

    Ikuti Kami